Rabu, 13 April 2016

Tata Cara pengukuran Curah Hujan


1. Penakaran curah hujan harus dilakukan jam 07.00 Waktu Setempat Banyaknya curah hujan yang diukur ditulis pada waktu pengukuran.

2. Curah hujan dinyatakan dalam milimeter (mm) Pecahan lebih besar atau sama dengan 0,5 dibulatkan keatas dan pecahan  lebih kecil dari 0,5 dibulatkan ke bawah.

3. Hujan yang lebih kecil dari 0,5 diberi tanda “0”

4. Bila tidak ada hujan diberi tanda “-”

5. Bila tidak mungkin mengadakan pengamatan/penakaran diberi tanda “x” dan curah hujan yang diperiksa sesudah itu diberi tanda “x” dibelakangnya.

6. Bila penakar hujan rusak agar segera dilaporkan.


0 komentar:

Posting Komentar